-
Aceh | 1 tahun laluIrwandi Yusuf Serahkan Langsung Usulan PAW ke Ketua DPRA, Begini Kata Rizal Falevi Kirani
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA Fraksi PNA M Rizal Falevi Kirani mengaku sangat menghargai usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua PNA Irwandi Yusuf.
-
Polkum | 1 tahun laluLawan di PAW, Abu Suhai Resmi Daftar Gugatan Banding ke PT
-
Aceh | 2 tahun laluAbu Suhai Melawan, Gugat Ketua DPRK Bireuen Beserta 6 Tergugat Lainnya
Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid alias Abu Suhai melalui kuasa hukum Anwar MD.SH secara resmi Selasa (25/10/2022) melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan nomor Registrasi 10/pdt.G/2022.
-
Aceh | 2 tahun laluKilas Balik Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Tekanan dan Proses PAW Suhaimi Hamid
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tepat pukul 14.00 WIB, Senin (17/10/2022) di ruang sidang DPRK Bireuen kehadiran anggota DPRK Bireuen untuk mengikuti rapat paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan Agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024 belum mencapai 28 orang artinya kehadiran anggota Dewan belum mencapai Quorum
-
Aceh | 2 tahun laluDPP PNA Pertanyakan Sikap Ketua DPRA yang Belum Memproses PAW Dua Kadernya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf mempertanyakan sikap pimpinan DPRA yang sampai saat ini belum memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua kadernya, Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.
-
Aceh | 2 tahun laluKuasa Hukum Minta Ketua DPRA Tak Proses Usulan PAW Tiyong dan Falevi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin diminta tidak memproses surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).
-
Aceh | 2 tahun laluDPRA Tolak PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani, Begini Respon DPP PNA
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak memproses Pengajuan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.